Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin: Akhir dari Masa Hukuman

Mantan Wali Kota Bandung, Rosada, telah resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Pembebasan ini menandai berakhirnya masa hukuman yang dijalaninya terkait kasus korupsi.

Kronologi Kasus dan Hukuman

Dada Rosada terjerat kasus korupsi suap hakim Setyabudi Tejocahyono terkait penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bandung. Ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Selama menjalani masa hukuman, Dada Rosada ditempatkan di Lapas Sukamiskin, yang dikenal sebagai lapas bagi narapidana kasus korupsi.

Proses Pembebasan

Setelah menjalani sebagian besar masa hukuman, Dada Rosada akhirnya mendapatkan pembebasan. Pembebasan ini tentu saja melalui proses administrasi dan hukum yang berlaku. Ia keluar dari Lapas Sukamiskin pada Jumat, 26 Agustus 2022. Pembebasan Dada Rosada disambut antusias oleh keluarga, kerabat, dan pendukungnya.

Reaksi dan Harapan

Pembebasan Dada Rosada menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Ada yang menyambut baik pembebasan ini, namun ada pula yang merasa hukuman yang dijalaninya tidak setimpal dengan perbuatannya. Terlepas dari pro dan kontra, pembebasan Dada Rosada merupakan akhir dari babak hukum yang panjang.

Harapan Pasca Pembebasan

Setelah bebas, Dada Rosada diharapkan dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik. Masyarakat juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi para pejabat publik untuk tidak melakukan korupsi.

Pentingnya Penegakan Hukum

Kasus Dada Rosada menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum dalam memberantas korupsi. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan adil sangat diperlukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Kasus Dada Rosada juga menjadi sorotan terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia. Diharapkan, pembebasan ini dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pemasyarakatan agar lebih efektif dalam membina narapidana dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan.

Masyarakat perlu terus mengawal proses hukum dan penegakan hukum agar Indonesia bebas dari korupsi

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !