Oknum Guru Agama Diduga Cabuli Siswi di Lingkungan Masjid Bandung, Polisi Bertindak

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru agama terhadap muridnya menggemparkan Kota Bandung. Peristiwa memilukan ini diduga terjadi di lingkungan sebuah masjid di kawasan Bandung Utara. Pihak kepolisian dari Polrestabes Bandung telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan guru cabuli murid tersebut.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, terduga pelaku adalah seorang pria berinisial AR (48 tahun), yang merupakan guru agama di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) swasta di Bandung. Korban adalah seorang siswi kelas VII berinisial Bunga (nama samaran), berusia 13 tahun. Dugaan guru cabuli murid ini pertama kali terungkap setelah korban menceritakan pengalaman traumatisnya kepada orang tuanya pada hari Minggu, 6 April 2025.

Orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan oknum guru tersebut segera melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Bandung pada hari Senin, 7 April 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Tim penyidik kemudian melakukan visum terhadap korban dan mengumpulkan keterangan dari korban, saksi-saksi, serta pihak sekolah.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Setiawan (nama fiktif), melalui Kasat Reskrim Kompol Rina Agustina (nama fiktif), membenarkan adanya laporan dugaan guru cabuli murid tersebut. “Kami telah menerima laporan dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Terduga pelaku berinisial AR telah kami amankan pada hari Selasa, 8 April 2025, di kediamannya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung pada Rabu, 9 April 2025.

Lebih lanjut, Kompol Rina Agustina menjelaskan bahwa dugaan pencabulan tersebut terjadi beberapa kali di lingkungan masjid yang berada di dekat sekolah korban. Modus operandi terduga pelaku adalah dengan memanfaatkan kedekatannya dengan korban sebagai seorang guru agama. Pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut terkait kemungkinan adanya korban lain dalam kasus guru cabuli murid ini.

Kasus dugaan guru cabuli murid ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kota Bandung. Mereka menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap tenaga pendidik dan perlindungan maksimal terhadap anak-anak di lingkungan sekolah maupun tempat ibadah. Pihak sekolah tempat terduga pelaku mengajar juga menyatakan keterkejutannya dan berjanji akan memberikan sanksi tegas jika AR terbukti bersalah.

Saat ini, AR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Bandung. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat proses penyidikan. Jika terbukti bersalah, AR akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran aktif semua pihak dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dan memastikan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang mereka.