Pemuda di Bandung Tembak Mati Kucing, Akhirnya Ditangkap
Aksi keji seorang pemuda di Bandung yang tega tembak mati seekor kucing viral di media sosial dan menuai kecaman luas dari warganet serta para pecinta hewan. Setelah video tembak mati kucing aksinya beredar luas, pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian di kediamannya. Penangkapan ini menjadi angin segar bagi para aktivis dan masyarakat yang geram dengan tindakan brutal tersebut.
Insiden penembakan kucing ini terjadi di sebuah rumah di kawasan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung pada Rabu (12/2/2025) sore. Video yang beredar memperlihatkan pelaku dengan santai menembak seekor kucing berwarna oranye menggunakan senapan angin. Tindakan ini dianggap sadis dan tidak berperikemanusiaan, memicu gelombang protes dan petisi daring.
Setelah video tersebut viral dan dilaporkan oleh berbagai pihak, termasuk komunitas pecinta hewan, kepolisian dari Polsek Arcamanik bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman video dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil diidentifikasi. Setelah melakukan pelacakan, pelaku berinisial R (29) akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada Kamis (13/2/2025) malam.
Kapolsek Arcamanik Kompol Deni Rusnandar membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku mengakui perbuatannya menembak kucing tersebut. Polisi juga mengamankan senapan angin yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
Tindakan pelaku melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pelaku terancam hukuman pidana atas perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya kesadaran dan penegakan hukum terkait kesejahteraan hewan di Indonesia.
Penangkapan pelaku ini disambut baik oleh berbagai komunitas pecinta hewan dan masyarakat luas. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi pelaku kekerasan terhadap hewan lainnya dan memberikan efek jera. Kucing, sebagai makhluk hidup yang juga merasakan sakit, layak mendapatkan perlindungan dan kasih sayang, bukan perlakuan keji seperti yang dilakukan oleh pelaku.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat berjalan adil dan memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !