Geger! Polisi Bongkar Tempat Produksi Sabu di Indekos Bandung, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung berhasil membongkar sebuah tempat produksi sabu ilegal yang beroperasi di sebuah rumah indekos di kawasan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat. Penggerebekan tempat produksi sabu ini dilakukan pada Kamis malam, 17 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, setelah serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sabu serta menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pemilik dan operator produksi sabu tersebut.
Pengungkapan tempat produksi sabu rumahan ini berawal dari adanya laporan warga sekitar yang mencurigai aktivitas di salah satu kamar indekos yang kerap tertutup dan mengeluarkan bau menyengat. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengidentifikasi target dan melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan, petugas mendapati sebuah ruangan yang ada dengan berbagai peralatan dan bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi sabu. Tersangka yang berada di dalam kamar indekos tersebut tidak dapat mengelak saat polisi menemukan barang bukti berupa alat-alat produksi, bahan baku prekursor, serta sabu siap edar dalam jumlah tertentu.
Selain mengamankan peralatan produksi sabu seperti kompor listrik, alat-alat gelas kimia, dan wadah-wadah berisi cairan kimia, polisi juga menyita sejumlah paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 50 gram. Tersangka yang diketahui berinisial RD (35 tahun) langsung diringkus polisi dan dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menduga RD telah menjalankan tempat produksi sabu ilegal ini dalam beberapa waktu terakhir dan hasil produksinya diedarkan di wilayah Bandung dan sekitarnya.
Kepala Satresnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Indrawan Kusuma, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung pada Jumat dini hari, 18 April 2025, membenarkan adanya pengungkapan tempat produksi sabu di sebuah indekos. Pihaknya mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kasus ini berhasil diungkap. “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik tempat produksi sabu ini. Tersangka akan kami jerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman yang berat,” tegas AKBP Indrawan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mencurigai adanya aktivitas terkait narkoba.