Polisi Tangkap Guru Mengaji Cabul 11 Santri Jadi Korban, Bandung
Seorang guru cabul berinisial HS (43) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung meringkusnya pada hari Kamis, 23 Mei 2024. HS diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap setidaknya 11 santriwati di sebuah pondok pesantren di kawasan Arcamanik, Kota Bandung.
Penangkapan HS berawal dari laporan salah satu orang tua korban yang merasa curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Setelah didesak, sang anak akhirnya menceritakan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh HS. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol. Dr. M. Iqbal, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyelidikan awal menemukan indikasi kuat adanya korban lain. “Dari keterangan awal, pelaku HS ini melakukan aksinya secara berulang dan terhadap lebih dari satu korban. Kami terus mendalami kasus ini,” ujar Kompol Iqbal dalam konferensi pers pada Jumat, 24 Mei 2024.
Modus operandi yang digunakan oleh HS adalah dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai guru cabul dan pengajar agama. Ia seringkali melancarkan aksinya saat suasana sepi atau ketika para santriwati sedang tidak diawasi. Korban-korban HS rata-rata berusia di bawah 15 tahun, bahkan ada yang masih berusia 9 tahun. Perbuatan bejat ini diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2024.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan rekaman percakapan yang mengarah pada tindak pidana. Saat ini, HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat mereka berada di lingkungan yang seharusnya aman. Polrestabes Bandung juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki informasi atau menjadi korban guru cabul serupa untuk segera melapor ke pihak berwajib. Identitas pelapor dan korban akan dijaga kerahasiaannya demi kepentingan penyelidikan dan penanganan trauma.
