Senjata Obat Sisa di Kasus Pelecehan RSHS Libatkan Priguna
Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung memasuki babak baru dengan terungkapnya peran “senjata” yang digunakan terduga pelaku, Priguna Gunawan (41). Bukan senjata tajam konvensional, melainkan obat-obatan sisa yang diduga digunakan untuk melumpuhkan korban.
Berdasarkan informasi tentang Kasus Pelecehan RSHS dari kepolisian, Priguna yang merupakan tenaga kesehatan di RSHS diduga memanfaatkan obat-obatan sisa yang seharusnya dimusnahkan. Obat-obatan ini disinyalir digunakan untuk membuat korban tidak berdaya sebelum melakukan tindakan pelecehan. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, pada Sabtu (22/6/2024).
“Modus operandinya, pelaku ini memanfaatkan obat-obatan sisa yang seharusnya dimusnahkan. Diduga obat ini digunakan untuk membuat korban tidak berdaya,” jelas Kombes Pol Budi Sartono seperti dikutip dari Detik.com. Lebih lanjut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain termasuk CCTV dan pakaian korban.
Motif pelaku melakukan tindakan bejat tersebut masih dalam pendalaman pihak kepolisian. Namun, dengan ditemukannya bukti obat sisa ini, semakin jelas modus operandi yang digunakan Priguna. Pihak RSHS sendiri telah memberikan respons tegas dengan menonaktifkan Priguna dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan menimbulkan kekhawatiran akan keamanan pasien di lingkungan rumah sakit. Masyarakat menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan obat-obatan di rumah sakit serta tindakan hukum yang setimpal bagi pelaku. Terungkapnya detail “senjata” berupa obat sisa ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi korban.
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Mengingat status pelaku sebagai tenaga kesehatan di RSHS, tidak menutup kemungkinan adanya pasien lain yang menjadi korban praktik bejat Priguna. Oleh karena itu, polisi mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
Pihak RSHS sendiri menyatakan komitmennya untuk bekerja sama penuh dengan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini secara transparan. Mereka juga berjanji akan melakukan evaluasi internal untuk memperketat pengawasan dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.