Tragis! Wanita Disabilitas di Bandung Diduga Desetubuhi oleh Sembilan Pria Bejat

Sebuah kisah tragis dan memilukan menggemparkan Kota Bandung. Seorang wanita disabilitas desetubuhi secara beramai-ramai oleh sembilan orang pria. Peristiwa pemerkosaan yang sangat keji ini terjadi di wilayah Kecamatan Arcamanik dan kini tengah ditangani serius oleh pihak kepolisian. Korban yang diketahui memiliki keterbatasan intelektual ini diduga kuat menjadi target eksploitasi oleh para pelaku yang tidak bertanggung jawab.

Informasi mengenai wanita disabilitas desetubuhi ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung pada Jumat, 25 April 2025. Berdasarkan laporan tersebut, korban yang berusia 23 tahun diduga kuat telah menjadi korban kekerasan seksual oleh sembilan orang pria dalam kurun waktu beberapa minggu terakhir di sebuah lokasi yang berbeda-beda di wilayah Arcamanik.

Menurut keterangan dari Kepala Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung, AKP Rita Nurmala (nama fiktif untuk keperluan artikel), pihaknya telah menerima laporan dan segera melakukan visum et repertum terhadap korban serta mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi-saksi. “Kami sangat prihatin dan mengecam keras tindakan pelaku yang sangat biadab ini. Korban adalah seorang wanita disabilitas desetubuhi yang seharusnya mendapatkan perlindungan,” ujar AKP Rita dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu siang, 26 April 2025, di Mapolrestabes Bandung.

Tim penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Bandung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tujuh dari sembilan terduga pelaku pada Sabtu dini hari, 26 April 2025, di beberapa lokasi berbeda di Kota Bandung. Identitas para pelaku masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

AKP Rita menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat para pelaku dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap orang dengan disabilitas, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan psikolog untuk memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Kisah tragis wanita disabilitas desetubuhi ini menjadi pukulan telak bagi nilai-nilai kemanusiaan dan menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum serta perhatian lebih dari masyarakat terhadap perlindungan kelompok rentan. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.